INFO JADWAL BIMTEK DIKLAT

UNTUK INFO JADWAL BIMTEK SELANJUTNYA KLIK DIBAWAH INI
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI,
JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Bimtek Keuangan Tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)

Bimtek Keuangan Tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
Pada tahun 2005 dikeluarkan PP No. 23/2005 dan Permendagri No 61/2007 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada BLU dimana semua Rumah Sakit pemerintah harus berubah statusnya menjadi BLU/BLUD.
Aturan ini menjadi landasan hukum bagi RS pemerintah untuk lebih otonom dibidang keuangan. Dengan demikian, prinsip efisiensi harus menjadi bagian dari sistem manajemen. Ini juga menjadi starting point untuk meningkatkan
sistem manajemen di rumah sakit pemerintah dalam pengelolaan yang lebih berjiwa entrepreneurship dengan menerapkan konsep bisnis secara sehat.
Persyaratan substantif, teknis maupun administratif yang dicantumkan dalam PP No. 23/2005 maupun Permendagri 61/2007 bukan sekedar dokumen-dokumen kelengkapan yang harus disediakan oleh manajemen RS. Dalam berbagai persyaratan tersebut terkandung janji yang harus dipenuhi dalam suatu periode tertentu, yang tidak mudah dipenuhi jika tidak dibarengi dengan konsistensi dan komitmen yang tinggi
Sebagaimana diketahui juga, Menghadapi Kebijakan Zero Growth Formasi PNS dan Aplikasi Manajemen Modern Dalam Pembinaan SDM Birokrasi. Pemerintah berkomitmen ingin membenahi segala sesuatunya. Berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian juga akan ditata kembali. Terdapat beberapa pengecualian dalam Zero Growth Formasi PNS ini, seperti tenaga medis, dokter dan perawat, petugas keselamatan publik dan tenaga pengajar.
Oleh karena itu, sosialisasi terkait dengan hal diatas perlu dilakukan agar seluruh Pemda bisa lebih paham mengenai masalah-masalah terkait  dalam peningkatan mutu pelayanan publik.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Managemen BLU/ BLUD   maka Kami akan melaksanakan Bimtek Sistem Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)  pada:
Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya kontribusi Rp. 4.500.000,-
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan. Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
 Konf : 081315068999
(PIN BBM : ( 54B7A700 )

Bimtek Keuangan Tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)

Fasilitas Peserta:
  • Pelatihan selama 2 hari 
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
  • Tanda Peserta Bimtek
  • Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap) 
  • Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK) 
  • Tas Ransel Eksklusif 
  • Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 
Bimtek Keuangan Tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)

BIMTEK KEUANGAN

Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam menjalankan organisasi pemerintahan dalam pengelolaan keuangan daerah maupun pertanggungjawabannya maka Kami akan menyelenggarakan Bimtek Bidang Pemerintahan
* Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri No.64 Tahun 2013 dan PP No. 71 Tahun 2010

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif dalam penyusunan Anggaran Keuangan dan APBD di tahun 2016 serta Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016 maka kami akan melaksanakan Bimtek Bidang Pemerintahan dan Sosialisasi
* Permendagri No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2016 serta Sistem Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Administrasi Keuangan maka Kami akan melaksanakan Bimtek Bidang Pemerintahan
* Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran (PA), PPTK, PPK Dan Bendahara

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif mengenai Laporan Pertanggungjawaban Bendahara maka Kami akan melaksanakan Bimtek Bidang Pemerintahan
* Rekonsiliasi Dan Verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD

Bimtek Lakip, Renstra dan RenjaPara pejabat Instansi Pemerintah Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat daerah ( SKPD ) harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Sistem Peningkatan Kinerja, cara Penyusunan Rencana Strategis ( RENSTRA ), strategi Perencanaan Kinerja ( Renja ), Analisis Lingkungan ( SWOT ), Evaluasi Kinerja SKPD dan Teknik Perumusan Indikator Kinerja serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( Lakip )Berkenaan dengan hal tersebut, Kami akan menyelenggarakan Bimtek Bidang Pemerintahan dengan Tema
* Implementasi pada Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Anggaran Dengan Ukuran AKIP, LAKIP, Penyusunan RENSTRA dan RENJA Pada Semua Instansi Pemerintah Dalam Mewujudkan Good Governance dan Clean Governance

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Penatausahaan Keuangan Daerah maka kami akan melaksanakan Bimtek Keuangan
* Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Penyusunan Laporan Keuangan Daerah maka Kami akan melaksanakan Bimtek Keuangan
*Strategi Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah sebagai wujud untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka Kami akan melaksanakan Bimtek Keuangan
*Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD dan RKPD

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah maka Kami akan melaksanakan Bimtek Bidang Pemerintahan
*Reviu Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri no. 4 thn 2008

BIMTEK KEPEGAWAIAN
kami mengundang instansi pusat dan daerah untuk mengikuti sosialisasi pokok-pokok Undang-Undang tersebut. Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi maka kami akan melaksanakan Bidang Kepegawaian :
* Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi Sesuai Dengan UU. RI No. 5 Tahun 2014

Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bidang Kepegawaian :
* Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bidang Kepegawaian :
* Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS

Untuk itu suatu analisis jabatan atau analisis pekerjaan sangat diperlukan untuk menempatkan pegawai yang tepat dengan diskripsi pekerjaannya. Analisis jabatan merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan pengkajian data jabatan menjadi informasi jabatan dalam rangka pendayagunaan aparatur pemerintah. Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi maka kami akan melaksanakan Bidang Kepegawaian :
*Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi Pegawai Negeri Sipil

Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan Serta Strategi Peningkatan Dan Penguatan Kinerja PNS Dalam Rangka Terwujudnya Prestasi Kerja, Kompetensi Dan Profesionalisme Sebagai Aparatur Daerah terkait dengan sistem baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah.Maka kami akan melaksanakan Bidang Kepegawaian :
* Bimtek Sistem Administrasi Kepegawaian

BIMTEK ASET DAN BARANG MILIK DAERAH
Sebelumnya kerja sama pemanfaatan hanya 30 tahun. Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) maka kami akan melaksanakan
*Bimtek Tata Cara Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N)

Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset. Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai teknik penilaian aset daerah maka kami akan melaksanakan
*Bimtek Tata Cara Dan Teknik Penilaian Aset Daerah

Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai tata cara penghapusan aset daerah maka Kami akan melaksanakan
*Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset

Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset. Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai sistem informasi manajemen aset maka kami akan melaksanakan
* Bimtek Sistem Informasi Manajemen Barang Dan Aset Daerah (SIMBADA)

Dalam kebijakan itu mengatur penyesuaian jangka waktu dan tarif pemanfaatan BMN/D di infrastruktur. Penyesuaian jangka waktu dalam penyediaan infrastruktur antara lain untuk sewa dapat lebih dari lima tahun, dan kerja sama pemanfaatan dapat dilakukan hingga 50 tahun. Sebelumnya kerja sama pemanfaatan hanya 30 tahun. Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) maka Kami akan melaksanakan
*Bimtek Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara (BMN/D) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014

BIMTEK PERPAJAKAN/ PAJAK PEMERINTAH DAERAH
* INFO BIMTEK PAJAK BPHTB DAN PBB
* INFO BIMTEK RETRIBUSI DAERAH
* INFO PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA 

BIMTEK KEARSIPAN
* Bimtek Manajemen Kearsipan Dan Pengelolaan Pusat Arsip (Record Center)
* Bimtek Manajemen Kehumasan di Instansi Pemerintah
* Bimtek Korespondensi dan Tata Naskah Dinas dilingkungan Aparatur Pemda, Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten Dan Kota
* Bimtek Manajemen Keprotokolan dan Master Of Ceremony (MC) sebagai wujud Peningkatan Wawasan, Keterampilan dan Pengetahuan Bagi Humas, Protokol dan Master Of Ceremony ( MC ) di Daerah

BIMTEK KEUANGAN DESA
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa maka kami akan melaksanakan :
*Bimtek Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa maka Kami akan melaksanakan :
*Bimtek Peningkatan Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa

Selain itu tentunya ada pertimbangan lain, seperti bahwa dari tahun ke tahun besaran anggaran yang dialokasikan ke desa semakin meningkat, sehingga diperlukan mekanisme pengadaan yang pengelolaannya baik dan akuntabel Untuk memantapkan pemahaman aparatur mengenai tata cara pengadaan barang/jasa di desa maka kami akan melaksanakan :
*Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

BIMTEK PENGADAAN BARANG JASA
*Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
*Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
*Bimtek Peningkatan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penyusunan Spesifikasi Teknis, HPS/OE dan Kontrak Pengadaan
*(Bimtek) serta Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Keahlian PB/JP,
* POINTERS PERUBAHAN IV PERPRES NO. 54 / 2010(PERPRES NO. 4 / 2015) DAN INPRES NO. 1 / 2015
* Pedoman Pengadaan Alkes Dan Obat Dengan Pelelangan Dan Pengadaan Tanpa Tender Berdasarkan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 (Perubahan Keempat Perpres No. 54 Tahun 2010) Dan Permenkes No. 63 Tahun 2014 Tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Cataloque)